Judul Keadilan Sosial Mishpat
Ukuran 14,8 x 21 cm [A5], Halaman 90
Terbitan Febuari 2023
Penulis Marthin Steven Lumingkewas, Sarah Agustine Yanwicaksana
Keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan sosial adalah keadilan yang tergantung pada struktur kekuasaan dalam masyarakat. Struktur tersebut dapat dilihat dalam politik, ekonomi, sosial, budaya dan ideologi. Dalam konteks masyarakat agraris, pemimpin memiliki kendali yang kuat untuk mengatur serta memenuhi kesejahteraan masyarakat. Begitupula dengan masyarakat yang harus tunduk dan bekerja menjalankan kewajiban demi menyeimbangkan keadilan sosial. Akan tetapi seringkali struktur yang telah terbentuk justru menghambat terciptanya sebuah keadilan sosial bagi setiap lapisan masyarakat yang ada. Tidak adanya kesadaran dalam menjaga keseimbangan antara hak yang dapat diperoleh dan kewajiban yang memang semestinya dilaksanakan. Hal tersebut juga terjadi dalam konteks hidup sosial masyarakat Indonesia walaupun konsep keadilan sendiri telah diatur dalam Pancasila. Konsep keadilan sosial juga telah dibahas dalam Perjanjian Lama termasuk dalam Mikha 6:1-8 yang mengusung keadilan dalam mishpat, tsedeqa, hasnea, dan khesed. Mikha mengusung konsep keadilan dalam konteks masyrakat agraris yang memiliki kesamaan konteks masyarakat dan permasalah keadilan di Indonesia, sehingga muncul pertanyaan apakah konsep keadilan yang diusung oleh Mikha dapat diimplementasikan dalam permasalahan keadilan Indonesia